HomeHukum dan KriminalPenahanan Mantan Kadistamben Kukar Oleh Kejati Kaltim

Penahanan Mantan Kadistamben Kukar Oleh Kejati Kaltim

Tersangka HM yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2008, terlihat mengenakan rompi warna oranye dengan pengawalan TNI dan tangan terborgol saat turun dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Tim Jaksa Penyidik dari Kejati Kaltim sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan penambangan yang tidak sah di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kajati Kaltim Supardi mengungkapkan bahwa Tersangka HM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim jaksa penyidik pada Kamis (5/3/2026). Penetapan dan penahanan Tersangka HM terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dapat melakukan penambangan yang tidak sesuai di lahan HPL No. 01. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka dapat mengakibatkan pidana 5 tahun atau lebih dan ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, Tersangka HM telah dicurigai telah merugikan negara sekitar Rp500 miliar karena penjualan batubara secara tidak sah dan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal. Lebih lanjut, Kajati Kaltim menegaskan bahwa proses perhitungan kerugian sedang dilakukan oleh tim penyidik dan auditor untuk memperoleh total kerugian yang sebenarnya. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltim juga telah menahan dua mantan Kadistamben Kukar, yakni BH yang menjabat tahun 2009-2010 dan ADR periode 2011-2013, serta Tersangka BT Direktur PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Kasus ini terus berkembang dengan penahanan lebih lanjut terhadap Direktur PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Source link

Harus Dibaca