HomeHukum dan KriminalProyek Chromebook Rp1,5 Triliun Ditabalkan Sebagai Total Loss

Proyek Chromebook Rp1,5 Triliun Ditabalkan Sebagai Total Loss

Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady telah menghadirkan fakta-fakta persidangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim. Sidang tersebut mengungkapkan fakta tentang lonjakan kepemilikan saham yang signifikan atas nama Terdakwa Nadiem. Selain itu, terdapat langkah strategis yang dilakukan oleh Terdakwa Nadiem sebelum melepaskan jabatannya sebagai Menteri yang menarik perhatian JPU.

Lebih lanjut, terungkap bahwa pengadaan Chromebook tidak efektif, hanya sekitar 0,15 persen dari total unit yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar. Hal ini diperparah dengan spesifikasi perangkat yang rendah, memicu rencana pengadaan kembali di masa mendatang. JPU menilai tujuan pengadaan Chromebook tersebut gagal total, merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun. Pola penggunaan kewenangan di kementerian juga dipertanyakan karena menyerupai cara Terdakwa Nadiem mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi.

Perkara ini melibatkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), serta beberapa pihak lainnya. Pelaksanaan sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi sorotan dalam proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Source link

Harus Dibaca