Andi Sariadi, SH, MH, CPM bersama Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, ditunjuk sebagai Penasihat Hukum untuk Terdakwa Suwono Widiyanto dalam perkara nomor 51 dan 52 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang sedang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Jemmy Tanjung Utama SH MH, Agung Prasetyo SH MH, dan Mohamad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc) fokus pada agenda pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa. Suwono Widiyanto, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dua kegiatan terkait pengadaan dan pemasangan bedlift Gedung Bir Ali, serta peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan tahun 2022, dihadapkan pada dakwaan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Sariadi SH MH CPM dan Dr Herman Hofi Munawar SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa Suwono, menguraikan pledoi setebal 107 halaman yang menegaskan ketiadaan niat jahat atau uang haram dalam tindakan kliennya. Mereka menyatakan bahwa Suwono tidak memperkaya diri sendiri dan hanyalah seorang abdi negara yang menjalankan amanahnya dengan tulus. Mereka juga menyoroti dugaan kezaliman administrasi terhadap klien mereka, di mana tanda tangan dan dokumen dipalsukan tanpa sepengetahuan Suwono.
Tim Penasihat Hukum LBH Herman Hofi Law berharap Majelis Hakim memutuskan bahwa Suwono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari segala dakwaan serta tuntutan hukum. Mereka juga memohon agar Suwono segera dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan secara utuh. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama 2 tahun, namun berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada dugaan kerugian negara senilai Rp1,5 miliar akibat kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (9/3/2026) dengan agenda pembacaan duplik JPU. Semua proses persidangan terus berlangsung, diikuti secara online oleh kedua terdakwa dan JPU.


