HomeHukum dan KriminalKontroversi Suap IUP Eksplorasi: Keterangan 2 Saksi

Kontroversi Suap IUP Eksplorasi: Keterangan 2 Saksi

Sidang Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Radityo Baskoro SH MKn, Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc). Sidang tersebut berlangsung selama 3 jam dengan agenda pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU termasuk Hairil Asmy, Sugeng, Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, dan Wasis. Mereka memberikan keterangan terkait perbuatan menerima hadiah uang sejumlah Rp3,5 miliar oleh Terdakwa Dayang Donna dari Rudy Ong Chandra. Dalam dakwaan, Terdakwa diduga menerima suap dalam penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi atas nama beberapa perusahaan.

Keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi menjadi perhatian dalam sidang yang dihadiri oleh pengunjung dan media. Mereka memberikan informasi terkait pengurusan izin perusahaan yang melibatkan pemberian uang kepada pihak terkait, termasuk Bupati Kutai Kartanegara. Keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan terkait kasus ini.

Sidang masih akan dilanjutkan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya pada tanggal 5 Maret 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama terkait dan dugaan korupsi yang terjadi dalam proses penerbitan izin perusahaan. Semua pihak berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Harus Dibaca