HomeHukum dan KriminalKejari Jakarta Barat: Setor Rp530 Miliar Rampasan ke Kas Negara

Kejari Jakarta Barat: Setor Rp530 Miliar Rampasan ke Kas Negara

Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rafal, secara simbolis menyetorkan uang rampasan negara dan denda Perkara TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Asal Perjudian Online. Keberhasilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam melakukan perampasan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terungkap dalam kegiatan Seremonial Penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Uang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana perjudian online berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Total nilai yang disetor dalam kegiatan tersebut mencapai Rp530.430.217.324,57.

Modus operandi dalam melakukan TPPU melibatkan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi yang didirikan oleh Terpidana Oei Hengky Wiryo dan Terpidana Henkie. Terpidana Oei Hengky Wiryo selaku Komisaris Utama PT A2Z Solusindo Teknologi merupakan investor yang terlibat dalam berbagai website judi online. Perusahaan tersebut melakukan praktik penyembunyian asal usul, sumber, lokasi, atau kepemilikan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana perjudian. Keduanya melanggar Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang berujung pada pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar.

Proses penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara dilakukan secara resmi ke Kas Negara untuk memulihkan aset negara dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan dengan profesional dan transparan. Ini merupakan langkah sinergis antar lembaga untuk memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara. Keseriusan Kejari Jakarta Barat dalam eksekusi putusan pengadilan menjadi bukti nyata dalam upaya pemulihan aset negara dan pemajuan keadilan.

Source link

Harus Dibaca