HomeHukum dan KriminalDakwaan Tiga Terdakwa Korupsi KONI Samarinda: Sidang Berlangsung

Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi KONI Samarinda: Sidang Berlangsung

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp2 miliar memasuki babak baru dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH menggelar pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Letjen TNI Ali Said SH. Terdakwa dalam kasus ini adalah Aspian Nor, Hendra, dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen.

Dakwaan yang disampaikan oleh JPU Sri Rukmini Setyaningsih SH MH menyebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kota Samarinda yang diterima dari Pemerintah Kota Samarinda. Mereka diduga tidak mengelola dana sesuai dengan Rancangan Kerja dan Biaya (RKB) KONI Kota Samarinda Tahun 2019 serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan juga tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.

Dugaan korupsi ini juga disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2.130.378.681,- menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal-pasal perundang-undangan terkait Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya masing-masing menyatakan melakukan perlawanan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada Selasa (31/3/2026) untuk pembahasan lebih lanjut.

Source link

Harus Dibaca