Rudy Alex Afaratu, terdakwa dalam perkara korupsi rehabilitasi irigasi Muara Kedang, mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin sore. Majelis Hakim menyatakan bahwa Rudy Alex Afaratu tidak terbukti secara sah dalam dakwaan Primair, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Subsidair. Akhirnya, ia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta. Selain itu, harus membayar uang pengganti sejumlah Rp961 juta dan jika tidak mampu, akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani Rudy Alex Afaratu dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Sidang yang berlangsung selama lebih dari 4 bulan ini menunjukkan bahwa tidak hanya terdakwa yang terlibat, karena barang bukti dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain yang terkait. Hal ini menjadi pertanda adanya tersangka lain dalam kasus ini. Kesimpulannya, putusan tersebut merupakan langkah hukum signifikan dalam kasus korupsi ini.


