HomeHukum dan KriminalUji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor: Panduan Praktis SEO

Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor: Panduan Praktis SEO

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra menggelar sidang pengujian materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dihadapkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang tersebut seharusnya mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Pemerintah, namun keduanya meminta penundaan karena belum siap. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan dijadwalkan setelah mengatur jadwal lainnya, termasuk mengambil kira libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Majelis memberi informasi bahwa agenda persidangan akan diumumkan dengan waktu yang cukup, sambil menegaskan agar tidak ada permintaan penundaan lebih lanjut di masa depan.

Sebelumnya, dua warga, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap beberapa pasal dalam KUHAP. Mereka menilai pasal-pasal yang dimaksud bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan ketidaksesuaian pasal-pasal KUHAP dengan UUD NRI Tahun 1945 dan meminta perubahan pada interpretasi tertentu dalam pasal tersebut. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025 saat ini menjadi sorotan dalam sidang yang dipimpin oleh Mahkamah Konstitusi.

Source link

Harus Dibaca