HomeHukum dan KriminalSkandal Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Terdakwa Divonis Bersalah

Skandal Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Terdakwa Divonis Bersalah

Terdakwa Suwono Widiyanto dan Terdakwa H. Mukhtar terlihat tegang mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 51 dan 52 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Keduanya dinyatakan bersalah terkait dugaan Tipikor dalam pengadaan Bedlift Gedung Bir Ali dan peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan tahun 2022.

Terdakwa Suwono Widiyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa H. Mukhtar, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan didakwa menggunakan dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan tersebut. Meskipun terbebas dari dakwaan primer, keduanya terbukti secara bersama-sama bersalah dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Subsidair.

Putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta kepada Terdakwa H. Mukhtar serta Terdakwa Suwono Widiyanto. Meskipun tuntutan JPU sebelumnya adalah penjara masing-masing selama 2 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman yang dijatuhkan lebih rendah.

Kerugian negara senilai Rp1,5 miliar karena perbuatan kedua terdakwa dalam kegiatan tersebut telah terungkap. Putusan perkara ini tidak berakhir di vonis tersebut, sejumlah barang bukti dikembalikan untuk perkara lain. Tersangka lain yang terlibat juga telah ditetapkan dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Seluruh proses hukum ini diungkapkan dalam sidang Ke-21 dan menjadi catatan hukum yang penting.

Source link

Harus Dibaca