Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp214.283.871.000,- dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara terkait dengan penanganan kasus tersebut di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Selain uang dalam bentuk rupiah, tim juga menyita uang dalam mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro, dan mata uang asing lainnya.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan enam tersangka baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara dan melakukan penahanan terhadap mereka atas dugaan korupsi terkait kasus tersebut.
Dari hasil penyitaan yang telah dilakukan, Tim Penyidik juga berhasil menyita barang-barang seperti tas wanita berbagai merk, perhiasan emas, dan empat unit mobil beserta dokumennya. Tersangka yang ditahan termasuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2009-2010, Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, serta individu lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan penambangan ilegal di lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


