Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut dalam perkara nomor 64 dan 65 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr pada Senin (16/3/2026) pagi. Nur Salamah SH memimpin sidang yang juga dihadiri oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc), dengan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur sebagai pemeriksaan saksi. Hamzah Dahlan didakwa sebagai Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) Tahun 2011, sedangkan Muhammad Syukri Nur didakwa sebagai Direktur Human Resources Development dan General Affair (HRD & GA) PT KTE tahun 2010 dan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE pada tahun 2011.
Saksi Syukri Nur memberikan kesaksian terlebih dahulu di sidang ke-13 ini, menjawab pertanyaan dari JPU terkait perusahaan daerah PT KTI dan hubungannya dengan PT KTE. Dia juga menjelaskan mengenai aset-aset PT KTE dan penarikan dana yang dilakukan untuk keperluan tertentu. Selanjutnya, Terdakwa Hamzah Dahlan memberikan kesaksian terkait penjualan saham PT KTE kepada PT Astiku Sakti dan kerugian keuangan negara yang diakibatkannya. Jaksa menuduh keduanya melanggar beberapa undang-undang terkait tindak pidana korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 Maret 2026 untuk agenda pemeriksaan terdakwa. Kasus ini berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.453.942.060,-. Pemeriksaan terhadap kedua terdakwa terus dilakukan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.


