HomeHukum dan KriminalDugaan Korupsi Dana Hibah DBON: Fakta dan Penjelasan

Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON: Fakta dan Penjelasan

Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor, menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi Dana Hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2023. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH dan Juli Hartono SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membawa Isran Noor sebagai saksi di sidang keenam. Isran Noor, selain sebagai Gubernur Kaltim, juga merupakan Ketua Koordinasi Lembaga DBON berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023.

Selama kesaksiannya, Isran Noor menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima laporan terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp100 miliar yang diberikan kepada DBON. Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pembentukan DBON adalah untuk menghasilkan atlet-atlet unggulan di tingkat nasional, regional, dan internasional. Isran menegaskan bahwa pengelolaan DBON dilakukan oleh Zairin Zain sesuai dengan Surat Kuasa yang diberikan kepadanya.

Sidang terkait dugaan korupsi DBON Provinsi Kaltim tersebut masih berlanjut, dengan agenda pembuktian JPU yang akan memeriksa saksi-saksi lainnya. Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp30 miliar. Mereka disangkakan melanggar berbagai pasal Undang-Undang terkait keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah. Perbuatan terdakwa tersebut diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Sidang tersebut akan terus dilanjutkan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus korupsi DBON di Kaltim.

Source link

Harus Dibaca