Tersangka YCQ, mantan Menteri Agama RI, menjadi perbincangan hangat di media sosial dan dalam komunitas Alumni SMA Negeri 157 Rappang tahun 1989. Pengalihan penahanan dari Rutan KPK ke penahanan rumah oleh Penyidik KPK menuai perhatian publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pengalihan tersebut telah dilakukan pada tanggal 19 Maret 2026. Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh keluarga YCQ pada tanggal 17 Maret 2026 dan disetujui berdasarkan Undang-Undang KUHAP. Meskipun penahanan dialihkan ke tahanan rumah untuk sementara waktu, KPK tetap melakukan pengawasan terhadap YCQ. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, ditahan selama 20 hari terkait dugaan korupsi kuota haji. Proses hukum terhadap YCQ diharapkan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


