Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap perkara pembunuhan berencana yang sempat viral di tengah masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar beserta jajaran Satreskrim dan Polsek terkait mengumumkan bahwa dua tersangka berinisial J (52) dan R (56) berhasil diamankan terkait kasus pembunuhan terhadap korban S (35) di wilayah Sempaja Utara.
Kedua pelaku diduga merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan sejak Januari 2026 setelah korban dieksekusi. Hasil kerja cepat tim penyidik dalam mengungkap kasus ini menjadi sorotan publik. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 2 unit sepeda motor, handphone, parang, palu besi, kayu, dan pakaian yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Menurut hasil penyelidikan, korban dihabisi dalam kondisi tak berdaya pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 02:30 Wita, dan pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di lokasi yang berbeda. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati, dan saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Melalui kerja keras dan profesionalisme, Kapolresta Samarinda memastikan proses hukum berjalan tegas dan tertib.


