Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 8 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025. Kedelapan tersangka tersebut adalah pegawai bank pemerintah dengan berbagai inisial, dimana sebelumnya mereka telah diperiksa sebagai saksi dan kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal lain yang terkait. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan permohonan kredit investasi yang kemudian mengalami masalah dalam proses pelaksanaannya. Akibat dari tindakan mereka, fasilitas kredit tersebut mengalami masalah kolektabilitas. Total 14 orang telah tersangkut dalam kasus ini, termasuk Direktur PT BSS, Direktur PT SAL, dan Komisaris PT BSS. Ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus ini yang patut mendapat perhatian serius.


