HomeHukum dan KriminalPenyelesaian Kasus Kredit Macet BRI di Unit Pait

Penyelesaian Kasus Kredit Macet BRI di Unit Pait

Sidang Terdakwa Marliana dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa Marliana Didakwa sebagai Mantri/Pejabat Pemrakarsa di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, selama periode 2020—2023. Sidang Ke-6 dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Radityo Baskoro SH MKn, Lili Evelin SH MH, dan Mohammad Syahidan Indrajaya SH dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum membawa 4 orang saksi dengan identitas menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Saksi-saksi memberikan kesaksian terkait penipuan yang melibatkan penggunaan identitas palsu untuk mengajukan pinjaman di BRI. Beberapa saksi juga diarahkan oleh orang lain untuk membuat dokumen palsu seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dan foto copy KTP.

Setelah saksi-saksi memberikan kesaksian mereka, beberapa pertanyaan diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Marliana. Jaksa mendakwa Marliana dan rekan kerjanya telah melakukan tindakan korupsi dengan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman KUR BRI. Perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan terkait pemberian kredit dan telah merugikan keuangan negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal berikutnya untuk memperkuat dakwaan terhadap Terdakwa Marliana. Data dan bukti diperiksa secara teliti untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Semua proses hukum akan dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link

Harus Dibaca