Sidang dakwaan terhadap Terdakwa Henky Fetrisian Bin Hamdan (alm.) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn. Sidang tersebut dilakukan secara zoom hybrid, di mana Terdakwa Henky dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Wibowo SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Bulungan. Terdakwa Henky, yang merupakan Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, didakwa sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Terdakwa Henky diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp150.019.000,00. Perbuatan tersebut memiliki dasar hukum yang disebutkan dalam undang-undang terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Terdakwa tidak melakukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada tanggal berikutnya.


