HomeHukum dan KriminalPengelola Hotel Penajam Suite Dihukum 5 Tahun Penjara: Kasus Hukum Terbaru

Pengelola Hotel Penajam Suite Dihukum 5 Tahun Penjara: Kasus Hukum Terbaru

Anwar Rizal, seorang terdakwa, terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang tersebut dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn bersama dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH. Dalam sidang ke-13 ini, Majelis Hakim membacakan putusan bahwa Anwar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sejumlah Rp200 juta. Selain itu, Anwar juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Anwar selama 7 tahun dan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebelumnya. Anwar didakwa karena dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar. Terdakwa menerima putusan tersebut sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Source link

Harus Dibaca