Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan para Menteri Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo mengungkapkan kegembiraannya atas keberhasilan Satgas PKH dalam menyelamatkan uang tunai senilai Rp31,3 triliun, yang dapat digunakan untuk memperbaiki ribuan sekolah dan rumah rakyat berpenghasilan rendah, serta memberikan manfaat bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Pada acara tersebut, total dana yang diserahkan mencapai Rp11.420.104.815.858, termasuk dari penagihan denda administratif, PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan denda lingkungan hidup. Selain itu, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan perkebunan dan pertambangan dengan luas yang signifikan.
Sejak terbentuknya Satgas PKH pada Februari 2025, penyerahan kembali kawasan hutan sudah dilakukan kepada Kementerian Kehutanan serta lembaga terkait, dengan total luas mencapai 30.543,40 hektar. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan mendukung ekonomi nasional. Dengan upaya yang dilakukan oleh Satgas PKH, diharapkan negara dapat terhindar dari kerugian dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat.


