Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan Kantor KSOP Palembang terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 pada Rabu (8/4/2026). Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 7 April 2026 yang diterima Kejati Sumsel. Penggeledahan dilakukan di Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1 Kantor KSOP Palembang di Boom Baru, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan. Selama penggeledahan, tim menyita Barang Bukti Elektronik berupa 1 unit handphone, 3 amplop yang berisi uang senilai Rp28.450.000,-, amplop bekas uang, serta dokumen yang relevan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan mess saksi yang merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang setelah menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan. Kegiatan penggeledahan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif menurut Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari. Tindakan ini merupakan bagian dari kegiatan penyidikan terkait kasus tersebut.


