Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung menjelaskan melalui siaran pers bahwa JPU Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan tersebut. Saksi ahli IT Profesor Mujiono memberikan kesaksian tentang adanya penyimpangan dokumen perencanaan yang diduga didesain dengan sengaja. Dikatakan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat.
Profesor Mujiono menjelaskan bahwa kajian awal terlihat ideal namun pada tahap tinjauan sudah mengarah pada penggunaan produk Chrome OS. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa Chrome Device Management yang diadakan tidak berfungsi, membuat pengadaan tidak bermanfaat bagi dunia pendidikan. JPU Roy Riady menegaskan bahwa ketidaksesuaian Renstra dengan kebutuhan riil memperkuat dugaan korupsi sistematis yang direncanakan sejak awal.
Sidang juga membahas kerugian negara, dengan ahli keuangan negara menyatakan bahwa kegagalan pemanfaatan barang mengakibatkan kerugian total. Pandemi COVID-19 menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana. Lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai lebih dari Rp5 triliun dianggap sebagai pemborosan keuangan negara. Kasus ini dinilai sebagai proyek yang tidak mencerminkan peningkatan kehidupan bangsa. Kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun telah tercatat dalam laporan hasil audit BPKP RI.


