HomeHukum dan KriminalDugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Kaltara: Tahap Akhir

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Kaltara: Tahap Akhir

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahap I dan II tahun 2021-2023 dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Lima orang terdakwa termasuk Ayub Reydon Kuasa Pengguna Anggaran, Achmad Kristianto Saputra Direktur CV Navaro Anugrah Sejahtera (NAS), Mochamad Solikin pelaksana lapangan CV NAS, Hanik Arifiyanto Direktur CV Sains Art Consulindo, dan Mikael Pai pihak yang mengatur pemenang lelang hadir dalam sidang ke-16. Jaksa Penuntut Umum menuntut 3 tahun penjara untuk keempat terdakwa dan 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa lainnya. Uang pengganti dan denda juga dijatuhkan kepada para terdakwa sebagai konsekuensi perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar. Selain itu, sanksi tambahan berupa pidana penjara dan penyitaan harta benda diberlakukan jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan. Kesaksian JPU juga didukung oleh laporan hasil audit akuntan publik, menegaskan kerugian negara yang dialami akibat tindakan terdakwa. Safaruddin SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa Mochamad Solikin, akan menyampaikan pledoi tertulis setelah sidang ke-16 tersebut.

Source link

Harus Dibaca