Sidang Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 telah menjatuhkan sanksi denda sejumlah Rp755 miliar kepada 97 Terlapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kasus ini berkaitan dengan Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Gedung RB Supardan yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menjelaskan bahwa putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU. Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Majelis Komisi memutuskan untuk menghukum 97 Terlapor dengan total denda sebesar Rp755 miliar. Hukuman tersebut menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini oleh KPPU.


