Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung memberikan keterangan melalui siaran pers yang menjelaskan bahwa dalam sidang lanjutan, Tim JPU membawa delapan saksi, termasuk dari internal PT Pertamina Patra Niaga dan pihak swasta. Keterangan para saksi dalam persidangan mendukung surat dakwaan, dengan fakta menunjukkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga menjual solar non-subsidi di bawah harga minimum, menyebabkan kerugian pada perusahaan.
Lebih lanjut, pemeriksaan saksi mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga mematok harga jual di bawah Cost of Production, menimbulkan kerugian yang signifikan. Meskipun memiliki posisi pasar yang kuat, Perusahaan tetap memberikan harga di bawah bottom price untuk menghindari keuntungan. Terdakwa, yaitu Alfian Nasution dan Hasto Wibowo, didakwa memberikan harga jual di bawah harga terendah, serta menyetujui negosiasi tanpa pertimbangan yang tepat, menyebabkan kerugian finansial pada negara yang mencapai miliaran dollar dan triliunan rupiah.
Sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi selanjutnya. Tindakan terdakwa yang dianggap melanggar pedoman pengelolaan pemasaran BBM industri dan marine PT Pertamina dan PT PPN akan terus diungkap dalam persidangan yang akan datang.


