Sidang perdana Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran terkait akuisisi saham antara PT Evans Indonesia dengan PT Agro Bumi Kaltim, dan PT Nusantara Agro Sentosa. Sidang tersebut beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator serta pemeriksaan kesesuaian alat bukti berupa surat atau dokumen pendukung.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean memimpin Majelis Komisi ini, didampingi oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. Kasus ini bermula dari akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia pada tahun 2023. PT Evans Indonesia merupakan perusahaan konsultasi dan manajemen agrikultur, sedangkan PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.
Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023. Menurut Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi seperti ini kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif secara yuridis. Namun, PT Evans Indonesia terlambat dalam memberikan pemberitahuan kepada KPPU, yang menyebabkan dugaan keterlambatan selama 2 hari kerja.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada 9 April 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa kasus ini masih akan terus diproses oleh KPPU dari segi hukum.


