HomeHukum dan KriminalSekretaris Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan Dihukum 4 Tahun Penjara: Kasus Terbaru

Sekretaris Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan Dihukum 4 Tahun Penjara: Kasus Terbaru

Pada Kamis (9/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang untuk pembacaan putusan terhadap Terdakwa Atjo Rauf. Putusan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Terdakwa sebelumnya dan putusan tersebut merupakan hasil dari dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Terdakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa ditahan sesuai dengan putusan Majelis Hakim dan telah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya setelah pembacaan putusan. Putusan ini merupakan akibat dari penyelidikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap dugaan korupsi di Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan pada tahun 2011.

Source link

Harus Dibaca