HomeHukum dan KriminalAW, Donatur Film Sang Pengadil Ditetapkan Tersangka - Berita Terbaru

AW, Donatur Film Sang Pengadil Ditetapkan Tersangka – Berita Terbaru

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan Terpidana Zarof Ricar. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka ini setelah Tim Penyidik mendapatkan bukti cukup melalui berbagai tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan proyek film “Sang Pengadil” di mana AW bersama Zarof Ricar memberikan dukungan finansial.

Penggeledahan di kantor AW diungkapkan temuan berupa dokumen sertifikat tanah milik Zarof Ricar serta sejumlah uang tunai dan emas batangan. AW diduga menitipkan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan asal usul perolehan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. AW kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan demikian, AW secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Source link

Harus Dibaca