AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-2011, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara yang berhubungan dengan pemanfaatan barang milik negara pada Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, AS ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus ini.
Sebagai konsekuensi dari penetapan tersangka, AS langsung ditahan selama 20 hari sejak tanggal 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindakan pidana yang sama kembali.
Tindakan yang dilakukan oleh AS selaku Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2010-2011, di mana tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar, telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar. Hal ini terjadi karena penambangan yang dilakukan tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi, serta penjualan batubara secara tidak benar oleh perusahaan yang terlibat. Proses perhitungan kerugian masih terus dilakukan oleh penyidik dan auditor untuk mendapatkan total kerugian akibat perbuatan melawan hukum ini.
Dengan penetapan AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut, daftar mantan Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan Kejati Kaltim sebagai tersangka semakin bertambah. Sebelumnya, kasus yang melibatkan mantan Kadistamben lainnya juga telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku korupsi ini menunjukkan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pertambangan.


