Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengesahan ini dianggap sebagai momen spesial yang bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026. Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh berbagai wakil pemerintah termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa tujuan pembentukan UU PPRT adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja, serta mencegah segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi terhadap PRT. Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, juga menyambut baik pengesahan RUU PPRT setelah proses pembahasan yang panjang sejak 2004. Beberapa puntiran yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, perizinan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pembinaan, pengawasan, penyelesaian perselisihan, serta peran serta masyarakat dalam melindungi pekerja rumah tangga.


