Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan menyusul Ketua DPRD, Suratno, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan kinerja lembaga legislatif tetap berjalan normal. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah pimpinan DPRD yang melibatkan Wakil Ketua I Suyatno dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua II Pangayoman dari Partai Demokrat, dan Wakil Ketua III Puthut Pujiono dari Partai Gerindra.
Plt. Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan bahwa penunjukan Suyatno sebagai Plt Ketua DPRD dilakukan untuk menjaga stabilitas kelembagaan. Dengan demikian, proses administrasi dan fungsi legislasi di DPRD Magetan dapat tetap berjalan dengan lancar. Plt Ketua DPRD memiliki kewenangan yang sama dengan ketua definitif dalam menjalankan tugas sehari-hari, termasuk memimpin rapat paripurna, berkoordinasi dengan forkopimda, dan menjalankan fungsi administratif dewan.
Saat ini, penunjukan Suyatno hanya bersifat sementara dalam menunggu proses hukum atau penunjukan ketua definitif baru oleh partai pengusung. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan di DPRD Magetan tetap berjalan dengan baik.


