Menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), larangan live streaming bagi personel Polri saat bertugas adalah langkah positif dalam menjaga profesionalitas. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang menekankan pentingnya fokus anggota kepolisian pada pelayanan kepada masyarakat.
Larangan yang Dapat Mempertahankan Profesionalitas
Anam mengungkapkan bahwa larangan live streaming selama bertugas telah menjadi peringatan sejak beberapa waktu yang lalu. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan pada tugas pokok anggota kepolisian dan memastikan fokus pada tanggung jawabnya. Menurutnya, kebijakan ini mendapatkan respons positif dan dianggap sebagai langkah yang tepat.
Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas, Anam menegaskan bahwa kedua aspek tersebut tetap dapat terpenuhi melalui cara lain, seperti pelaporan kerja kepolisian kepada masyarakat secara teratur. Transparansi ini diharapkan dapat membentuk sikap akuntabel dalam setiap tindakan yang dilakukan. Anam juga menekankan bahwa informasi yang bersifat rahasia dalam konteks penegakan hukum tidak boleh dipublikasikan demi menjaga integritas kasus.
Peran Konten untuk Kesadaran Masyarakat
Meskipun larangan live streaming berlaku, Anam menyatakan bahwa pembuatan konten mengenai tugas kepolisian untuk edukasi masyarakat tetap diperbolehkan. Menurutnya, konten-konten yang memberikan informasi yang baik mengenai proses hukum atau kasus yang ditangani dapat didukung. Hal ini dianggap sebagai upaya positif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


