HomeBeritaNadiem Makarim: Kasus Chromebook & Vonis Penjara 18 Tahun

Nadiem Makarim: Kasus Chromebook & Vonis Penjara 18 Tahun

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Pada Rabu, 13 Mei 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bersama istrinya, Franka Franklin Makarim, menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tuntutan yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim adalah 18 tahun penjara.

Proses Hukum

Nadiem Makarim, seorang figur yang dikenal luas di Indonesia karena kesuksesannya dengan perusahaan transportasi daring, Gojek, harus menjalani proses hukum atas kasus yang menimpanya. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook untuk kegiatan belajar dari rumah selama pandemi COVID-19.

Dalam sidang, tuntutan 18 tahun penjara tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Mereka menilai Nadiem Makarim terbukti melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak tertentu tanpa melalui proses lelang yang seharusnya.

Kronologi Kasus

Kasus Chromebook Nadiem Makarim mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti proses pengadaan perangkat tersebut. Dugaan mark up harga dan tidak transparannya proses pengadaan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Nadiem Makarim sendiri membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Namun, setelah melalui berbagai proses penyelidikan, KPK kemudian menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Dan pada akhirnya, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.

Source link

Harus Dibaca