Anak Korban Perundungan Berhak Dapat Restitusi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan memastikan bahwa seorang anak laki-laki berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berhak untuk menerima restitusi. Anak tersebut mengalami insiden yang mengakibatkan dirinya koma dan harus dirawat di rumah sakit.
Veronica Tan menekankan bahwa hak restitusi bagi korban, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis, telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Pentingnya Lingkungan Aman bagi Anak
Dalam pernyataannya di Jakarta, Veronica Tan mengungkapkan rasa kecewanya atas kejadian perundungan yang dialami oleh anak tersebut. Dia menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman tanpa adanya kekerasan.
Veronica juga menyoroti bahwa dalam kasus ini, orang tua korban juga memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kejadian tersebut, seperti adanya kabel listrik terbuka di area bermain anak.


