HomeBeritaPenyelidikan Polisi terhadap Jaringan Pembuat Molotov di Demo Mahasiswa

Penyelidikan Polisi terhadap Jaringan Pembuat Molotov di Demo Mahasiswa

Polisi Dalami Motif ANH Bawa Bom Molotov Saat Demo di DPR

Polisi tengah mendalami motif di balik aksi ANH (24 tahun) yang membawa tiga botol bom molotov saat berlangsungnya demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Selain itu, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini juga tengah diselidiki secara intensif.

Penyelidikan Motif dan Keterlibatan Pihak Lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik sedang menggali motif dari tersangka, proses pembuatan botol bersumbu tersebut, serta melihat kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau instruksi dari individu lain terkait peristiwa ini. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap alasan di balik tindakan ANH dalam membawa bom molotov.

ANH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, di depan gerbang utama Gedung DPR RI pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat pemeriksaan, ditemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi dengan sumbu pembakar. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penanganan Hukum

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ANH kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. “Status hukum tersangka telah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Budi Hermanto.

Dari pengakuan tersangka, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah terpengaruh oleh flyer ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelum kejadian. Polisi juga tengah memeriksa seorang pria berinisial R yang turut serta berangkat ke lokasi demonstrasi bersama ANH. Hingga saat ini, R masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Source link

Harus Dibaca