HomeBeritaWarga Jakarta Diminta untuk Tidak Bakar Sampah Sembarangan

Warga Jakarta Diminta untuk Tidak Bakar Sampah Sembarangan






Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Terhadap TPS Liar

Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Terhadap TPS Liar

Marulina menegaskan bahwa tindakan pembakaran sampah maupun pembentukan TPS liar adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 juga memperjelas bahwa setiap kawasan dan perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah dari sumber, termasuk pengurangan, pemilahan, pengumpulan, dan pengelolaan.

Pengawasan Ketat Terhadap TPS Liar

Marulina menegaskan bahwa pembuangan sampah secara sembarangan serta pembakaran sampah terbuka tidak akan ditoleransi. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Pemprov DKI Jakarta bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan terus memperketat pengawasan terhadap TPS liar.

Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan secara ketat, serta siap untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Selain itu, langkah-langkah tegas juga akan diambil dengan menutup TPS liar yang masih beroperasi di wilayah Jakarta.

Sumber: Liputan6


Source link

Harus Dibaca