HomeBeritaKPK Geledah Imigrasi Jakpus terkait Kasus Silmy Karim

KPK Geledah Imigrasi Jakpus terkait Kasus Silmy Karim

KPK Menyisir Dua Kantor Imigrasi Terkait Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam menyelidiki dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Investasi dan Pelayanan Publik (Imipas), Silmy Karim. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, KPK melakukan penggeledahan di dua kantor imigrasi di Jakarta.

Penggeledahan Dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan dan Pusat

Dalam penyelidikan kasus ini, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.

“Jadi, ada dua tempat yang digeledah hari ini,” ujar Taufik.

Langkah penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026. OTT ini merupakan yang ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Pada tanggal 4 Juni 2026, KPK memastikan delapan tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama rentang waktu 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Source link

Harus Dibaca