Warga negara Malaysia berinisial SYF melaporkan perwira Polri berpangkat Komisaris Besar, Fahrurozi, ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar. Tambang yang ditawarkan kepada SYF juga diduga belum memiliki izin.
Kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan penyelidikan perkara tersebut telah berjalan. Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026 di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Penyelidik Periksa 15 Saksi
Menurut Bagas, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 15 saksi dan mengecek lokasi tambang di Sulawesi Utara. Pemeriksaan lapangan dilakukan di Desa Ratatotok Satu dan Ratatotok Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Perkara itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 20 Agustus 2026. Laporan dibuat dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagas menuturkan, dugaan penipuan bermula pada 5 Mei 2025 ketika SYF diperkenalkan kepada Fahrurozi oleh seorang rekan bisnis di area Gedung Intelkam Mabes Polri, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Fahrurozi disebut menawarkan investasi tambang emas dan menyatakan kegiatan itu legal, dengan izin pertambangan yang akan segera terbit.
“Dengan jubah kedinasannya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang disebutnya legal dan izinnya akan terbit. Klien kami sebagai warga negara asing asal Malaysia punya cara pandang bahwa penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas prinsip tersebutlah klien kami berhasil diyakinkan,” kata Bagas.
Dana Disetor Bertahap
Investasi itu ditawarkan dengan skema bagi hasil dan keuntungan bersih 60 persen. SYF juga dijanjikan dapat langsung mengembalikan modal dalam satu kali panen karena potensi emas disebut mencapai 0,8 hingga 1 persen per meter kubik material.
Atas tawaran tersebut, SYF mentransfer dana secara bertahap pada Mei hingga Oktober 2025. Total dana yang disetorkan mencapai Rp58,5 miliar untuk membiayai operasional sejumlah pit tambang.
Bagas menyebut sebagian besar dana itu diduga masuk ke rekening pribadi Fahrurozi. “Transfer puluhan miliar ke rekening pribadi seorang aparat hukum, tentu menjadi pertanyaan kami kenapa tidak ada deteksi atau tanggapan dari PPATK,” ujarnya.
Namun, janji penerbitan legalitas pertambangan dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak terealisasi. Karena itu, korban menduga tambang yang ditawarkan merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Selama masa investasi, SYF disebut hanya menerima satu kali pembayaran, yakni Rp4,07 miliar pada 3 Februari 2026. Pembayaran itu tidak disertai laporan produksi yang jelas. Bagas menduga pembayaran tersebut hanya dilakukan untuk menahan korban agar tidak menagih pengembalian modal pokok.
Pada pertengahan Maret 2026, Fahrurozi disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp dan memutus kontak dengan SYF. Setelah dua somasi yang dilayangkan pada Agustus 2026 tidak mendapat tanggapan, kuasa hukum korban membawa perkara tersebut ke jalur pidana. Mereka juga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.
Fahrurozi Siapkan Laporan Balik
Bagas berharap perkara itu ditangani secara transparan dan profesional. Ia menilai kasus tersebut berkaitan dengan kepercayaan investor karena korban merupakan warga negara asing, sekaligus menyangkut citra kepolisian dan iklim investasi di Indonesia.
“Laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Justru jika benar ada anggota yang menggunakan atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penindakannya akan memperkuat kepercayaan publik,” kata Bagas.
Fahrurozi membantah melalui langkah hukum. Ia menyatakan akan melaporkan SYF atas dugaan pencemaran nama baik serta laporan atau keadaan palsu.
“Akan saya laporkan yang bersangkutan pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu, setelah itu akan di-release biar jelas cerita yang sebenarnya,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi wartawan.


