Penyidik menyita dua rumah dan satu kendaraan dalam penanganan perkara yang menjerat HT sebagai tersangka. Dua properti tersebut berada di Kabupaten Gowa dan Makassar, sementara kendaraan yang diamankan berupa Toyota HiAce keluaran 2025.
Dua rumah dan satu mobil diamankan
Indra merinci, aset pertama yang disita adalah satu unit rumah tinggal di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa. Properti itu diperkirakan memiliki nilai Rp1,4 miliar.
Aset kedua berupa satu unit rumah di kawasan Waterfront, Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Selain bangunan, penyidik juga mengamankan dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan kedua rumah tersebut.
Dalam rangkaian penyitaan yang sama, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025. Kendaraan dengan nomor polisi DD 7010 HT itu disebut bernilai sekitar Rp682 juta.
“Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang bernilai sekitar Rp682 juta,” kata Indra.
Status kepemilikan masih didalami
Meski kedua rumah telah masuk dalam daftar aset yang disita, status kepemilikannya belum sepenuhnya dipastikan. Indra menjelaskan, penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk memverifikasi hubungan kepemilikan atas kedua properti tersebut.
Dokumen yang saat ini diketahui berada pada penyidik bukan sertifikat kepemilikan final, melainkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. Kondisi itu menunjukkan bahwa proses kepemilikan kedua rumah masih berkaitan dengan masa kredit.
Karena itu, penyitaan dokumen dan properti tersebut belum serta-merta menjadi penetapan akhir mengenai status kepemilikan. Penyidik masih akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang ada sebelum mengambil langkah berikutnya.
HT akan diperiksa sebagai tersangka
Selain menelusuri status aset, penyidik juga menyiapkan pemeriksaan terhadap HT. Indra menyampaikan bahwa perempuan tersebut akan dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Selain melakukan verifikasi lebih lanjut, penyidik juga berikutnya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” ujar Indra.
Dengan agenda tersebut, proses penanganan perkara akan berjalan bersamaan pada dua jalur: pendalaman terhadap dokumen dan kepemilikan aset, serta pemeriksaan HT sebagai tersangka. Belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi tersebut mengenai waktu pemeriksaan maupun hasil verifikasi atas dua rumah yang masih berstatus PPJB.


