HomeBeritaKisah Coki, Buaya 2 Meter yang Dipelihara di Teras Rumah

Kisah Coki, Buaya 2 Meter yang Dipelihara di Teras Rumah

Buaya yang selama ini dipelihara di tengah permukiman warga di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, akan diserahkan kepada pihak yang berwenang. Keputusan itu diambil setelah aparat pemerintah setempat mendatangi rumah Wike dan memberikan penjelasan mengenai risiko memelihara satwa tersebut di lingkungan permukiman.

Pendekatan kepada pemilik melibatkan aparat Kecamatan Panjang, kelurahan, kepolisian, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), kepala lingkungan, serta ketua RT. Mereka membahas potensi bahaya yang dapat muncul seiring ukuran buaya yang semakin besar.

Sekretaris Kecamatan Panjang Syahril mengatakan pemilik akhirnya bersedia menyerahkan buaya itu kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menangani dan memeliharanya.

“Alhamdulillah, pemilik buaya dengan tulus ikhlas untuk menyerahkan buayanya kepada pihak yang berhak untuk memeliharanya,” kata Syahril.

Diperkirakan Dipelihara Sejak Kecil

Menurut Syahril, keberadaan buaya tersebut sebelumnya tidak pernah dilaporkan kepada pihak kecamatan. Satwa itu disebut telah dipelihara sejak masih kecil, bahkan sejak berada dalam telur, hingga kemudian tumbuh besar.

“Tidak ada (laporan). Sehingga dari kecil, dari telur katanya, berjalan waktu sehingga membesar,” ujarnya.

Ukuran buaya yang terus bertambah akhirnya memunculkan keresahan di kalangan warga. Pemerintah setempat kemudian meminta agar satwa tersebut diserahkan untuk mencegah potensi bahaya di kawasan yang dihuni masyarakat.

Syahril menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatur proses pengambilan dan penanganan buaya tersebut. Setelah diserahkan, buaya itu rencananya dikarantina dan ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap satwa tersebut.

Belum Mengantongi Izin Pemeliharaan

Selain alasan keselamatan, pemerintah kecamatan menyoroti aspek perizinan. Syahril menyebut pemilik belum memiliki izin untuk memelihara buaya tersebut.

“Enggak ada izinnya. Izinnya belum ada. Kami juga beri kesempatan kepada pemilik agar untuk mengurus. Kalaupun izinnya tidak dipenuhi, ya mungkin kalau diizinkan, ya kalau enggak, ya mungkin enggak bisa,” katanya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari warga dan mendatangi lokasi. Penanganan di lapangan dilakukan oleh Bidang Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung.

Damkarmat berfokus pada pengamanan dan evakuasi teknis, bukan menentukan penanganan akhir satwa tersebut. Krisna dari Damkarmat menjelaskan kewenangan terhadap hewan liar seperti buaya berada pada instansi teknis, termasuk Kementerian Perikanan dan Kelautan.

“Terkait hewan liar seperti buaya itu kewenangannya ada di instansi teknis seperti Kementerian Perikanan dan Kelautan. Kalau Damkar fokus pada evakuasi memindahkan dari tempat berbahaya ke tempat yang aman,” kata Krisna.

Untuk proses pengamanan, Damkarmat akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, kelurahan, kecamatan, Linmas, dan Satpol PP. Dengan adanya kesepakatan tersebut, buaya Coki tidak lagi dipelihara di tengah permukiman warga dan akan diserahkan kepada pihak terkait untuk mendapat penanganan sesuai kewenangannya.

Source link

Harus Dibaca