Industri pertambangan diminta tidak berhenti pada pencapaian keuntungan, tetapi juga memperbesar tanggung jawab terhadap lingkungan melalui pengurangan emisi. Pemerintah menilai dekarbonisasi harus menjadi bagian dari kegiatan industri di seluruh sektor, termasuk pertambangan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono menyampaikan hal tersebut pada Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan, besarnya keuntungan dari aktivitas penambangan harus diimbangi dengan komitmen perlindungan dan kelestarian lingkungan yang lebih kuat.
“Jangan sampai lupa kalau profit besar harus diikuti tanggung jawab yang lebih, artinya tanggung jawab lingkungan harus lebih besar lagi. Kita perlu melakukan upaya dekarbonisasi,” kata Diaz.
Dekarbonisasi bagian dari mandat pembangunan
Menurut Diaz, dekarbonisasi bukan semata-mata pilihan bagi pelaku industri, melainkan bagian dari mandat pembangunan nasional. Ia mengaitkan agenda tersebut dengan amanat Undang-Undang Dasar serta Asta Cita Presiden Prabowo.
Ia menjelaskan, Pasal 33 ayat 4 UUD mengamanatkan agar pembangunan dilaksanakan dengan wawasan lingkungan. Sementara itu, Asta Cita Nomor 8 memuat tujuan untuk menyelaraskan kehidupan secara harmonis dengan lingkungan dan alam.
“Negara harus hadir karena (dekarbonisasi) ini mandat, tertuang dalam UUD Pasal 33 ayat 4 bahwa pembangunan harus berwawasan lingkungan dan di Asta Cita Nomor 8 untuk menyelaraskan kehidupan harmonis dengan lingkungan dan alam, artinya dekarbonisasi harus di semua sektor,” ujar Diaz.
Selain pengurangan emisi, Diaz menyebut perlindungan lingkungan sebagai salah satu prioritas yang perlu dijalankan bersamaan dengan kegiatan industri. Karena itu, perusahaan didorong tidak hanya melakukan upaya dekarbonisasi, tetapi juga menyampaikan hasil pengurangan emisinya kepada KLH/BPLH.
Pelaporan emisi melalui SIGN-SMART
Pelaporan tersebut, kata Diaz, dapat dilakukan melalui SIGN-SMART, sistem inventarisasi gas rumah kaca yang digunakan untuk mencatat perhitungan emisi. Data itu diperlukan agar KLH/BPLH dapat memantau upaya pengurangan emisi yang dilakukan sektor industri.
Diaz juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 110 yang memberikan insentif kepada industri. Oleh sebab itu, sektor industri diminta melaporkan perhitungan emisinya melalui SIGN-SMART sebagai bagian dari mekanisme pemantauan yang disiapkan pemerintah.
“Ada Peraturan Presiden Nomor 110 yang memberikan insentif kepada industri, jadi sektor industri harus melaporkan perhitungan emisinya ke SIGN-SMART agar KLH/BPLH bisa memantau. Nanti ada emission trading system-nya yang bisa memberikan insentif,” pungkas Diaz.


