HomeBeritaCepat Itu Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Utama

Cepat Itu Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Utama

Pembahasan mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar perlu ditempatkan secara hati-hati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Trubus mengingatkan, isu tersebut tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam rancangan aturan hanya karena dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi.

Menurut Trubus, pembentuk undang-undang harus lebih dulu membedakan fungsi RUU Perampasan Aset dari pembentukan tindak pidana baru. Ia menyampaikan pandangan itu pada Sabtu (26/9).

Membedakan mekanisme perampasan dan tindak pidana

Trubus menjelaskan, RUU Perampasan Aset secara konseptual berfokus pada mekanisme atau tata cara negara merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, titik berat pengaturannya berada pada aspek prosedural dalam penegakan hukum.

“Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” kata Trubus.

Ia mengatakan, terdapat dorongan untuk memasukkan isu tersebut sekaligus ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, langkah itu harus mempertimbangkan perbedaan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

“Ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil,” lanjutnya.

Jika illicit enrichment dirumuskan sebagai tindak pidana baru, menurut Trubus, pengaturannya masuk ke ranah hukum pidana materiil. Artinya, undang-undang harus menjelaskan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsur pelanggaran, serta sanksi yang bisa dijatuhkan.

“Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik,” ujar Trubus. Ia menilai kesalahan dalam menempatkan norma berpotensi menimbulkan persoalan ketika aturan diterapkan, terutama dalam pembuktian asal-usul kekayaan seseorang.

Negara, kata dia, memang berkepentingan mengejar aset yang berasal dari kejahatan. Namun, upaya tersebut tetap harus berjalan bersama perlindungan terhadap prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law.

Ruang lingkup perampasan aset tidak hanya korupsi

Trubus juga meminta agar RUU Perampasan Aset tidak dipahami semata-mata sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Pendekatan asset recovery, menurutnya, dapat diterapkan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar dan menimbulkan kerugian sistematis bagi negara maupun masyarakat.

“Korupsi tentu menjadi salah satu konteks yang sangat penting. Tetapi pendekatan asset recovery pada dasarnya relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian sistematis terhadap negara maupun masyarakat,” katanya.

Ia menyebut kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan ekonomi tertentu, serta tindak pidana lain yang berorientasi pada keuntungan sebagai contoh. Dalam perkara semacam itu, pelaku bisa saja kehilangan kebebasan setelah dipidana, sementara jaringan ekonomi dan hasil kejahatannya tetap bertahan.

Karena itu, Trubus mendorong agar pembentuk undang-undang merumuskan secara tegas karakteristik tindak pidana serta hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan. Batas kewenangan juga perlu dibuat jelas agar tidak diterapkan secara serampangan.

Pengalaman negara lain dapat dijadikan bahan perbandingan, tetapi tidak bisa disalin begitu saja. Desain hukum di Indonesia, kata Trubus, harus menyesuaikan sistem peradilan, kapasitas kelembagaan, kualitas pengawasan, serta persoalan integritas aparat penegak hukum nasional.

Source link

Harus Dibaca