Agus menghargai kinerja Kejaksaan Agung dalam menyelidiki kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Penanganan kasus ini dinilai terus mengikuti perkembangan, termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Menurut saya, penanganan kasus masih berada di jalur yang benar. Malahan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi petunjuk untuk melanjutkan proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kasus BTS tersebut,” kata Agus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Tersangka tersebut adalah Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli sebagai tersangka pada Minggu, 15 Oktober 2023.
“Edward Hutahaean baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kami juga menangkap Sadikin Rusli,” kata Ketut kepada wartawan pada Selasa (17/10/2023).