Home Berita Honorer Teknisi KRL Mengaku Terjerat Utang, Mencuri Motor di Cipayung Depok

Honorer Teknisi KRL Mengaku Terjerat Utang, Mencuri Motor di Cipayung Depok

0

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara,” terang Ruchyat. 

Ruchyat mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya pada pagi hari, usai korban mengantarkan anaknya ke sekolah. Meski motor korban sudah terpasang alarm, tersangka mampu mengambilnya. 

“Kalau dari pengakuan tersangka, dia merusak jaringan kabel, lalu memasang kembali kabel sehingga motor dapat dinyalakan,” ungkap Ruchyat. 

Berdasarkan rekaman CCTV, durasi tersangka mengambil sepeda motor yang sudah terpasang alarm, dinilai cukup lama dibandingkan yang tidak terpasang. Melihat kejadian ini, Ruchyat meminta masyarakat untuk memarkirkan sepeda motornya di tempat yang aman serta menambah pengamanan tambahan.

“Kalau kita lihat dari CCTV, tersangka ini cukup lama mengambil sepeda motor korban karena terpasang alarm,” pungkas Ruchyat.

Exit mobile version