Home Berita Ancaman Jika Masih Memasang Pelat Nomor Khusus RF yang Sudah Dihapus

Ancaman Jika Masih Memasang Pelat Nomor Khusus RF yang Sudah Dihapus

0

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pelat nomor khusus dengan kode RF sudah dihapus dan tidak boleh lagi dipasang di kendaraan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menanggapi keluhan masyarakat perihal masih banyaknya penggunaan pelat RF di kendaraan. Yusri menegaskan, kode RF sudah dihapus dalam daftar pelat nomor khusus sejak November 2023. “Banyak keluhan di masyarakat masih menemukan RF sampai 2024, 2025. Saya tegaskan lagi bulan 11 2023 setop tidak ada lagi yang pakai. Ini bulan 12,” kata Yusri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023). Yusri meminta kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor khusus kode RF untuk segera melepaskannya. Ke depan, TNI bersama Polri akan mengelar razia gabungan di Jakarta dengan sasaran kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dan nomor rahasia. Yusri mengatakan, bila ada temuan pemilik mobil memasang pelat nomor khusus dengan kode RF maka bisa dibawa ke ranah pidana. “Semuanya itu palsu, segera copot! Kalau tidak kami akan tersangkakan yang bersangkutan di Undang-Undang KUHP. Ini jelas!” ujar Yusri Yunus.

Exit mobile version