Home Berita Polda Jabar Mengungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19, Kerugian Rp5,4 Miliar

Polda Jabar Mengungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19, Kerugian Rp5,4 Miliar

0

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis Darurat (UPTD) RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat pada tahun anggaran 2020-2021.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, polisi menetapkan mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhanratu berinisial HC sebagai tersangka.

Bidang Humas Polda Jabar menyatakan bahwa HC telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763 atau Rp5,4 miliar. Menurut keterangan resmi Humas Polda Jabar, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Jawa Barat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763.

Polda Jabar mengungkap bahwa HC mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 agar mendapat dana insentif Covid-19. Dana pencairan dari APBN 2020 dan APBD 2021 diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19. Selain itu, uang tersebut juga dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non-kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhanratu, serta untuk kepentingan pribadi HC.

Exit mobile version