Home Berita Usulan Penundaan Penyaluran Bansos Selama Tahun Pemilu, Rentan Politisasi?

Usulan Penundaan Penyaluran Bansos Selama Tahun Pemilu, Rentan Politisasi?

0

Anggaran bansos menjelang pemilu 2024 terus meningkat. Indonesia Budget Center (IBC) menyebut tahun ini dana yang disiapkan untuk bansos sebesar Rp496,8 triliun. Angka itu meningkat Rp53,3 triliun atau 12 persen dibanding realisasi anggaran perlindungan sosial tahun 2023 sebesar Rp443,5 triliun.

“Jelang pemilu, program ini berpotensi tsunami dipolitisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam kontestasi politik di pemilu 2024,” ujar Direktur Eksekutif IBC Arif Nur Alam kepada Liputan6.com, Senin, 8 Januari 2024.

Menurut Arif, kenaikan 12 persen atau 53 triliun anggaran perlindungan sosial tahun 2024 itu belum didukung tata kelola yang transparan, sehingga rentan menjadi bancakan politik pada pemilu 2024. Arif meyakini penyaluran bansos di tahun politik sangat berpotensi terjadi politisasi.

“Fenomena pemilu sebelumnya dan fakta pemilu sekarang menunjukan itu. Misalnya, pelaksana bansos partisan para calon, penerima bansos harus foto, mengumpulkan foto kopi KTP dan distribusi penyalurannya tidak transparan. Ini cenderung terstruktur dan masif. Selain itu, hulunya kementerian pelaksana program bansos adalah bagian dari pendukung para calon,” kata Arif.

Arif menyebutkan aktor yang berpotensi menyalahgunakan program bansos yakni, peserta pemilu, kementerian penyalur bansos, penyelenggara negara atau ASN, BUMN/BUMD, dan masyarakat penerima. “Sasaranya didistribusikan pada wilayah pendukung para calon untuk mempertahankan dukungan. Sedangkan di wilayah yang menjadi target, mempengaruhi preferensi politik pendulangan suara penyaluran bansos jorjoran dan beragam jenis bansos,” kata Arif.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menilai penyaluran program bansos 2024 rawan politisasi jelang pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024. Sejumlah program bansos direncanakan mulai cair pada Januari ini, di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras 10 kg, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).

“Sebagian masyarakat akan menilai bahwa bantuan ini tidak murni lagi kalau dilihat dari sisi bantuan murni, tetapi satu syarat untuk kampanye,” kata Elly kepada Liputan6.com, Senin, 8 Januari 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga turut menyoroti isu bansos dipolitisasi untuk kampanye politik pada pemilu 2024. Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan bansos merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Sehingga, apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye pemilu, maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

“Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja, melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang,” ujar Puadi dikutip dari situs bawaslu.go.id, Senin, 8 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu pun mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak menyalahgunakan bansos untuk kepentingan politik. “Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu, tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos),” kata Puadi.

Exit mobile version