Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pada Jumat (16/2/2024), Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, 5 orang saksi telah dijadikan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan. Kelimanya adalah SG alias AW dan MBG, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Penetapan Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA. Sedangkan Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Timah Tbk tahun 2018 terkait sewa menyewa peralatan Processing Peleburan Timah.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan menyediakan Bijih Timah dengan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
Bijih Timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG diperoleh dari IUP PT Timah Tbk dan dijual ke PT Timah Tbk. Tersangka MBG juga membentuk perusahaan boneka guna mengumpulkan Bijih Timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, dimana keuntungan dari transaksi pembelian Bijih Timah dinikmati oleh keduanya.
Selain itu, Tersangka MBG juga mengakomodir Penambang Timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang melebihi kerugian dari perkara korupsi lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Tersangka MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, sementara SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sumber: HUKUMKriminal.Net
Editor: Lukman
Baca Juga: Kerugian Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Penambangan Ilegal Timah di Bangka Belitung.