Home Hukum dan Kriminal Polsek Sungai Kunjang Menangkap 2 Orang yang Terlibat dalam Peredaran Narkotika –...

Polsek Sungai Kunjang Menangkap 2 Orang yang Terlibat dalam Peredaran Narkotika – Hukum Kriminal

0

Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda di bawah kepemimpinan Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada hari Rabu, 28 Februari 2024.

Kedua tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Ulu. Informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut diterima dari masyarakat, sehingga Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan pada hari yang sama pukul 12:30 Wita.

Selama penggeledahan, petugas menemukan Sabu-Sabu yang disembunyikan di dalam Jok Motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 2096 BC. Sabu tersebut terdiri dari 5 paket dengan total berat 1,71 gram. Tersangka pertama, AA, mengaku bahwa Sabu tersebut adalah miliknya dan didapatkannya dari seseorang bernama OG di Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir.

Barang bukti dan kedua tersangka diamankan di Mako Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Source link

Exit mobile version