Home Hukum dan Kriminal Restorative Justice dalam Kasus Delapan Pelanggaran Narkotika – Hukum Pidana

Restorative Justice dalam Kasus Delapan Pelanggaran Narkotika – Hukum Pidana

0

Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif pada tanggal 7 Februari 2024.

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 108/023/K.3/Kph.3/09/2023, disebutkan bahwa kedelapan Tersangka adalah Raka Adib Pratama, I Gusti Rangga Putra, Kevin Permai Doni, Alvin Debra Faoli, Indarto alias Mandra, Muhammad Ryan Habibillah, Novan Rio Saputro, Rizal Akbar, Diky Radiansyah, dan Muhamad Hadi Yusuf. Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan Narkotika. Para Tersangka juga tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Mereka ditangkap tanpa barang bukti Narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Berdasarkan asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika, korban penyalahgunaan Narkotika, atau penyalah guna narkotika. Mereka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Para Tersangka juga memiliki surat jaminan dari keluarga atau walinya untuk menjalani rehabilitasi.

JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Langkah ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi, dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Dengan demikian, penanganan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah yang diambil oleh Jaksa Agung untuk memberikan kesempatan kepada para Tersangka untuk pulih dari ketergantungan Narkotika dan mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum.

Source link

Exit mobile version