Home Berita Anies-Cak Imin Melepaskan Tim Hukum Untuk Mengajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke...

Anies-Cak Imin Melepaskan Tim Hukum Untuk Mengajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa mereka siap menghadapi para pelapor yang menuduh adanya sengketa dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat nasional.

“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam (20/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan permohonan ke MK dalam kurun waktu 3×24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu.

Hasyim juga mengatakan bahwa KPU akan menunggu keputusan dari MK mengenai penetapan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dia menyebut bahwa keputusan MK akan menjadi dasar bagi KPU.

“Jadi, harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi,” jelas Hasyim.

Dia juga menambahkan bahwa terkait dengan perkara yang sudah terdaftar dan harus diperiksa dalam persidangan di MK, tahapan penentuan kursi berdasarkan perolehan suara belum bisa dilakukan.

“Nanti bagi daerah-daerah, baik provinsi, kabupaten, atau kota yang tidak memiliki perkara yang menimbulkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD kabupaten/kota,” tutup Hasyim.

Exit mobile version